Rencana Strategis

Rencana Strategis (RENSTRA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008-2013 merupakan gambaran umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo yang berisi tentang Visi, Misi, Strategi atau kebijakan Umum serta tahapan program dan kegiatan strategis yang akan dicapai dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.

 

RENSTRA KPU juga merupakan komitmen perencanaan yang disusun untuk digunakan sebagai tolak ukur dan alat bantu bagi perumusan menejemen penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009. Selain itu dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dan ketugasannya.

 

Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008-2013 ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, dan pelaksana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta kegiatan rutin di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Tahun 2013, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta transparan dalam pelaksanaannya.

 

Visi

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Misi

1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;

2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;

3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;

4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

 

Kebijakan

1. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri

2. KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan

3. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi

 

Program

1. Program Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Demokrasi

2. Program Perbaikan Proses Politik

3. Program Penerapan Pemerintah yang baik

4. program peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara

5. Program Penggelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur

6. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur negara

7. Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum

8. Program Penguasaan serta pengembangan Aplikasi dan Teknologi

 

Tujuan

1. Meningkatkan kapasitas kualitas pelaksana Pemilu.

2. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat dalam Pemilu.

3. melaksanakan Undang-undang dibidang politik secara murni dan konsekuen.

4. Meningkatkan kesadaran rakyat yang tinggi tentang pemilu yang demokratis.

 

Sasaran

1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi rakyat yang tinggi tentang Pemilu yang demokratis.

2. Terjaminnya pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tertib.

3. Terjaminnya perlakuan yang adil dan setara bagi peserta Pemilu,calon anggota legislatif, calon Presiden dan calon Wakil presiden serta pejabat-pejabat publik lain sesuai Undang-undang.

4. Terwujudnya organisasi pelaksana Pemilu yang memiliki sistem administrasi yang efisien, efektif dan memenuhi standar kerja profesional diseluruh tingkatan.

 

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo

Copyright 2011